Minggu, 28 Juni 2009

Pers otoritarian vS perS Libertarian

Saat ini banyak negara-negara yang menganut filsafat sosial dan ideologi yang berbeda beda, di dunia mungkin hingga sekarang masih banyak negara yang menganut filsafat sosial yang terdiri dari 2 macam filsafat yakni filsafat absolutisme dan filsafat rasionalisme. Banyak negara di dunia ini yang menganut filsafat absolutisme antara lain inggris serta negara yang masih menganut sistem kerajaan. namun ada pula negara yang menganut filsafat rasionalisme seperti Indonesia saat ini.


Pers Otoritarian
Secara umum pers otoritarian itu menganut filsafat absolutisme yang mana banyak dianut juga oleh negara-negara yang bentuk pemerintahannya masih kerajaan. komunikasi yang terjalin hanya satu arah, atau juga bisa disebut hierarkis ( dari negara ke rakyat dan tanpa ada timbal balik ).
ada beberapa ciri yang dapat menjelaskan kekuasaan pers otoritarian yakni :
1. Hakekat manusia
Dimana individu yang berada disebuah negara yang menganut filsafat absolutisme / otoritarian tidak dapat eksist atau bebas .
2. Hakekat Masyarakat dan Negara
Dimana negara adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi atau ekspresi tertinggi.
3. Hakekat Manusia dan Negara
Dimana hubungan manusia dengan negara hierarkis ( satu arah ).
4. Hakekat Ilmu Pengetahuan dan kebenaran.
Dimana ilmu pengetahuan itu didapat dan di resmikan atau dijadikan penduan yang mana ilmu pnegetahuan itu ditemukan oleh orang-orang yang bijaksana " Wise man " orang orang yang dipilih oleh negara.

Pers Libertarian
Jika kita ngedenger libertarian or liberal yang pasti dan ada di dalam bayangan kita tuh bebas dan kebebasan...hmmm...yups bener banget liberal itu artinya bebas. liberal itu merupakan suatu paham atau ideologi atau juga filsafat.
ada beberapa ciri dari pers Libertarian yaitu :
1. Hakekat Manusia
Dimana individu itu mempunyai kebebasan
2. Hakekat Masyarakat dan negara
Dimana Negara hanya menjadi fasilitator bagi masyarakatnya.
3.Hakekat manusia dan Negara
Dimana individu dan negara mempunyai egalitas atau kedudukan setara dengan negara.
4.Hakekat ilmu pengetahuan dan kebenaran
ilmu pengetahuan itu di dapat dan diakui oleh orang yang pertama kali menemukannya melalui metode ilmiah dan dapat diuji kebenarannya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar